Trademark Indonesia: Memajukan UMKM

Ketika Anda mendengar ungkapan kekayaan intelektual , apa yang Anda pikirkan? Bagaimana sesuatu yang ada di benak Anda bisa dianggap sebagai properti? Apakah ide Anda tentang properti Anda mirip dengan rumah atau mobil Anda?

Sederhananya, tidak, ide Anda bukanlah sesuatu yang dapat Anda miliki sendiri. Lagi pula, jika ide tidak pernah dibagikan di pasar, di manakah kita? Bayangkan jika Bill Gates tidak pernah membagikan idenya tentang bahasa pemrograman BASIC baru yang dia dan Paul Allen kembangkan … akankah Microsoft ada? Bagaimana hal itu memengaruhi dunia kita saat ini? Mari kita tarik kembali lebih jauh: akan seperti apa hidup jika Louis Pasteur tidak pernah membagikan gagasannya Trademark Indonesia tentang perlakuan panas, yang sekarang kita sebut pasteurisasi? Berbagi ide telah membawa kita ke tempat kita sekarang, baik dan buruk.

Jadi, apakah kekayaan intelektual itu?

Kekayaan intelektual adalah ide-ide yang ditetapkan dalam bentuk. Artinya, ini BUKAN gagasan itu sendiri melainkan bagaimana ia disajikan. Ini juga merupakan undang-undang yang ditetapkan untuk mendaftarkan, mengelola, dan mengatur presentasi ide-ide tersebut. Mungkin agak sulit untuk membungkus pikiran Anda, jadi mari kita lihat beberapa contoh dari tiga cabang kekayaan intelektual: hak cipta, paten, dan merek dagang.

Hak Cipta:

Hak cipta dapat diperoleh untuk hal-hal yang bersifat artistik. Ini termasuk, tentu saja, puisi, film, patung, musik, fiksi, dll. Tetapi dapat juga mencakup hal-hal yang belum tentu tampak “artistik” dalam arti umum kata tersebut. Hak cipta juga dapat diperoleh untuk salinan iklan, permainan, program perangkat lunak dan cetak biru, dan lain-lain.

Paten:

Paten adalah perlindungan atas invensi serta perbaikan signifikan atas invensi yang sudah ada. Penemuan kebanyakan dianggap sebagai hal-hal seperti lampu listrik atau fonograf Edison. Ada tiga bagian berbeda dalam bidang paten – utilitas, desain, dan pabrik. Paten utilitas melindungi invensi dalam pengertian kegunaannya (yaitu bagaimana fungsinya dan bagaimana penggunaannya) sedangkan paten desain melindungi invensi dalam tampilan ornamennya. Mari kita kembali ke Edison sebagai contoh: dia memperoleh paten utilitas untuk lampu listriknya serta paten desain untuk tampilan / desain lampu listrik.

Merek Dagang:

Merek dagang dapat berupa nama produk atau layanan, logo, slogan, kemasan, dan bahkan suara dan bau. Intinya, merek dagang bisa menjadi hampir semua hal yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau layanan tertentu. Mendaftarkan merek dagang memberi pemilik hak eksklusif atas merek tersebut dalam industri yang ditentukan. Tentu saja, perlu untuk meneliti merek secara komprehensif sebelum pengajuan untuk memastikan bahwa tidak ada kemungkinan melanggar pihak lain.

Ringkasan

Singkatnya, itulah tiga cabang kekayaan intelektual. Ide yang mengalir bebas telah dan akan terus menjadi penting bagi perkembangan dunia kita. Tentu saja, melindungi ide-ide Anda itu, apa pun bentuknya, bisa sama pentingnya. Akankah Bill Gates menjadi orang terkaya di dunia jika dia tidak mendapatkan semua hak kekayaan intelektualnya?

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *